Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) dalam peluncuran portal aduan ASN di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

(Banten Kita) – Pemerintah melalui 11 kementerian dan lembaga meluncurkan portal Aduan ASN, aduanasn.id, untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan penanganan radikalisme.

“Kegiatan ini lahir melihat maraknya di medsos terkait hal ini yang berasa di ASN tentu saja harus mengantisipasi dan menindaklanjuti apabila ASN terlibat di sana,” ujar Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja dalam temu media di Jakarta, Selasa.

Sebelas Kementerian dan Lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.

Menteri Kominfo Johnny G Plate menjelaskan Kominfo dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan sarana.

“Sarana prasarana yang disediakan ini digunakan dengan konten-konten bermanfaat. Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan, yaitu untuk keamanan keluarga besar ASN dan peningkatan KPI ASN,” ujar Johnny.

Dikutip dr Antara