(Banten Kita) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten akan “mengejar” 57 Wajib Pajak (WP) yang saldo penerimaan diatas Rp1 miliar per tahun yang belum membayar pajak, sebagai upaya memenuhi target penerimaan pajak Banten yang sampai November 2019 baru mencapai 79 persen.
“Dari laporan pusat tahap pertama ini diketahui bahwa ada 57 WP di Banten yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Kami akan telusuri alamat mereka, apakah ia perorangan atau badan, dan kami akan menagihnya,” kata Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika di Serang, Senin (2/11).
Jatnika mengatakan mencari tahu WP yang memiliki saldo penerimaan diatas Rp1 miliar itu adalah salah satu strategi yang diterapkan DJP Banten untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini, disamping dengan cara mengimbau kepada WP melalui media.
Ditemui disela acara media ghatering, Jatnika mengatakan pihaknya akan mencari tahu apakah para WP yang masih menunggak tersebut berindikasi disengaja, atau memang belum memiliki kesempatan untuk melapokannya ke kantor pajak. “Pokoknya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat membayar pajak.
Pada Tahun 2019, DJP Banten menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp50,3 triliun, namun sampai Nopember baru tercapai 79 persen, sehingga dalam sisa waktu satu bulan lagi ini untuk memenuhi 21 persen pihaknya berupaya dengan berbagai cara untuk minimal terpenuhi target.
“Memang cukup berat untuk mengejar 21 persen itu, karena waktu tinggal satu bulan lagi, tapi paling tidak bisa mendekati di angka 80 atau 90 persen,” kata Jatnika.
Ia mengingatkan kepada wajib pajak bahwa pemerintah menerima pajak adalah untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat seperti pembuatan jalan tol atau pasar dan gedung sekolah, yang nantinya dinikmati oleh masyarakat itu sendiri. Rid