(Banten Kita) – Satresnarkoba Polres Cilegon meringkus seorang pemuda berinisial IM (23) asal Karang Asem Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 7,48 gram.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana di Cilegon, Banten, Selasa, mengatakan tim Satresnarkoba Polres Cilegon meringkus seorang pemuda asal Karang Asem di parkiran sebuah rumah makan padang.

“Ya, Kepolisian Resor Cilegon berhasil amankan IM tanpa perlawanan beserta barang buktinya,” kata Yudhis.

Menurut dia, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti satu tas kecil yang di dalamnya terdapat 16 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,48 gram.

“Atas perbuatannya, IM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yudhis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba dan minta peran aktif tokoh masyarakat untuk membantu polisi dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat.

Selain itu, mengawasi perilaku anak-anak serta rumah-rumah kontrakan yang diduga rawan digunakan sebagai tempat transaksi atau penyalahgunaan narkoba. (Mul /Ant)