
Tangerang, (Banten Kita) – Kantor Cabang BP Jamsostek Cikokol Kota Tangerang Provinsi Banten telah membayarkan klaim jaminan hari tua (JHT) selama kurun waktu tahun 2019 sebesar Rp420,5 miliar dari 24.724 kasus.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cikokol Hasan Fahmi di Tangerang Jumat mengatakan JHT adalah pemberian uang tunai kepada peserta yang besarannya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
“JHT diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total tetap,” ujarnya.
“Banyak peserta yang sudah memasuki usia 56 tahun dan menerima manfaat dari kepesertaan ini. Begitu juga bagi ahli waris yang menerima dari program ini,” ujarnya.
Sementara itu, klaim lain yang dikeluarkan adalah jaminan kecelakaan kerja untuk penerima upah yakni sebesar Rp27,4 miliar dengan total 2.165 kasus.
Lalu jaminan kecelakaan kerja untuk bukan penerima upah dan jasa konstruksi sebesar Rp753,4 juta dengan total 52 kasus.
Klaim jaminan kematian (JKM) sebanyak 287 kasus dengan nilai sebesar Rp8,9 miliar dan jaminan pensiun sebanyak 4.765 kasus dengan nilai Rp3,3 miliar.
Hasan Fahmi mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta BP Jamsostek untuk bisa segera mendaftar, sebab banyak manfaat yang diperoleh sebagai perlindungan saat bekerja.
Kemudian, BP Jamsostek juga mengapresiasi Pemkot Tangerang yang ikut serta dalam menyosialisasikan program ini kepada perusahaan untuk patuh dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. (Irf/Ant)