Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai

Pandeglang, (Banten Kita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang saat ini tengah mempersiapkan pembentukan Badan Adhoc tingkat kecamatan atau  PPK (panitia pemilihan kecamatan), bahkan KPU pun telah membuat rundown seleksi yang akan dimulai 15 Januari 2020 dengan kegiatan pengumuman  pendaftaran.

Ketua Divisi Sosdiklih Oarmas dan SDM KPU Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, pembentukan Badan Adhock ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan,program dan Jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota tahun 2020.

“KPU Pandeglang mulai dari tanggal 15 Januari- 14 pebruari  sudah mulai melaksanakan proses pembentukan Badan Adhoc tingkat kecamatan,” kata Nunung, Kamis.

Adapun proses pembentukan tersebut kata Nunung ada beberapa tahap  diantaranya pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, pengumuman penetapan hasil penelitian persyaratan administrasi, tes tulis, pengumuman hasil tes tulis, tes wawancara, pengumuman hasil tes wawancara. “Jadwal semua tahapan ini  tidak lama lagi akan kami sampaikan ke publik,” jelasnya.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai membenarkan pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan Badan Adhock. Walaupun teknisnya detilnya belum diumumkan.

Sujai menyampaikan bahwa persyaratan untuk menjadi anggota PPK sudah  tegas diatur di pasal 72 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isi dari ketentuan ini, diantaranya pendaftar adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,  bukan anggota/pengurus parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, pendidikan minimal SLTA, tidak pernah dipidana penjara.

“Diharapkan para calon pendaftar memerhatikan betul apa yang diamanatkan dalam ketentuan ini,” harapnya