Tangerang, (Banten Kita) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang siap mengganti dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang hanyut atau rusak akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah kerjanya pada 1 Januari 2020.

“Dengan terjadinya banjir yang melanda wilayah Kabupaten Tangerang, tidak sedikit dokumen kependudukan yang hanyut ataupun hancur saat terjadinya banjir awal tahun, Kami mengimbau warga segera lapor,” ujar Syafrudin, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Jumat.

Ia menghimbau kepada warga yang terkena banjir agar warga segera melaporkan jika ada dokumen kependudukan yg hanyut ataupun rusak.

“Kami sudah melayangkan surat kepada pihak kecamatan yang wilayahnya terkena dampak banjir agar segera laporkan warga yang ingin mengurus Adminduk terutama KTP atau KK,” ujar Syafrudin.

Lanjut Syafrudin, bahwa dokumen kependudukan yang dimaksud adalah: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Kartu Tanda penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA), selanjutnya dilakukan penggantian dokumen tsb akibat rusak atau hilang sesuai tata cara dan persyaratan yang sudah ditentukan.

Syafrudin yang mengenakan baju Koko Putih ini melanjutkan bahwa ada 8 kecamatan di Kabupaten Tangerang yang terkena dampak banjir, yakni Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Teluknaga, Cisoka, Solear, Pakuhaji, Pasar Kemis, dan Kosambi.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengirim Tim dari Disdukcapil bersama 8 Kecamatan tersebut untuk mendata warga yang dokumennya hilang akibat banjir dan memprioritaskan proses dokumen kependudukannya yang terkena dampak banjir ini secara kolektif.

“Semoga pelayanan kami ini bisa membantu masyarakat Kabupaten Tangerang,” harap Syafrudin. (Rid/Ril)