Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad memimpin rapat rencana perubahan status PDAB Tirta Madani menjadi PDAM Kota Serang di gedung DPRD Kota Serang, Selasa ( 28/1/2020)

DPRD dan Pemerintah Kota Serang sepakat merubah status Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Madani menjadi PDAM Kota Serang atau Perumdam untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad dalam rapat Komisi III dengan Asda II, Kabag Hukum, Kabag Ekbang, Kabag Kerjasama Investasi Daerah dan Diektur PDAB Tirta Madani mengatakan PDAB Tirta Madani yang dibentuk berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2009 operasionalnya belum maksimal.

Komisi III memandang PDAB itu belum optimal cakupan pelayanan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Serang, karena hanya mampu melayani sekitar 2.100 SL Pelanggan terkonsentrasi di Kecamatan Kasemen saja. Dan masih 0 persen kontribusi terhadap PAD Kota Serang.

Dalam rapat yang digelar di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Selasa (28/1/2020) mengutarakan bahwa
Kota Serang sebagai Ibu Kota Propinsi dengan Jumlah Penduduk 700.000 Jiwa lebih yang terus bertumbuh dan berkembang Pesat saat ini sebagian besar mengandalkan Sumur Bor sebagai Sumber Air bersih dan Air Minum .

Keadaan ini berisiko sangat besar terhadap kesehatan warga dan menimbulkan Krisis Air Bersih dan Air Minum Dimasa mendatang, sebab di satu sisi sebagai ibu kota Provinsi satu-satu nya kota di Indonesia yang belum memiliki PDAM sebagai BUMD yang menjalankan tugasnya dalam Penyediaan Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM).

Ridwan Akhmad mengatakan itu setelah mendengarkan pernyataan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada rapat konsultasu dengan Komisi III beberapa hari lalu.

Disisi Lain Komisi 3 memandang PDAB perlu diperkuat dan diperjelas status kelembagaannya, karena kedepan memiliki prospek dan tantangan pelayanan air bersih lebih besar.

Komisi III juga meminta kepada Saudara Walikota Serang dengan akan dibentuknya PDAM Kota Serang di Tahun 2020 ini, untuk segera berkomunikasi dengan Bupati Serang agar aset Kantor PDAM Kota Serang dengan Jaringan Pipanisasi yang melayani warga Kota Serang untuk diserahkan kepada PDAM Kota Serang sesuai amanat UU 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.

Dalam Rapat tersebut Komisi III juga meminta Kepada Asda 2 dan Kepala Bagian Hukum untuk segera menyiapkan dan mengirimkan Rancangan Perubahan Perda No 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan PDAB menjadi PDAM/PERUMDAM kepada Bapemperda DPRD untuk Selanjutnya di Bahas dan dibentuk Pansus diluar Propemperda (Program Pembentukan Perda). (Rid/Ril)