
Cilegon, (Banten Kita) – Wakil Walikota Cilegon Hj Ratu Ati Marliati mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Cilegon tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
“Saya mengapresiasi langkah DPRD Kota Cilegon dalam mendukung upaya perlindungan serta pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan di Kota Cilegon,” kata Ratu Ati Marliati pada Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Dan Tanggapan Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Kota Cilegon, bertempat di DPRD Kota Cilegon, Selasa (04/02/2020).
Raperda inisiatif DPRD Kota Cilegon tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan adalah tentang penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan nelayan; peningkatan kapasitas dan kemampuan nelayan yang mandiri, produktif, modern dan berkelanjutan, dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.
“Dengan adanya Raperda inisiatif DPRD Kota Cilegon ini, akan memberikan landasan hukum yang konkret bagi pemerintah daerah dalam upaya menghadirkan kebijakan dan strategi perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nelayan yang ada di Kota Cilegon yang sampai saat ini kurang lebih berjumlah 608 nelayan,” kata Ratu Ati mewakili Walikota dan rapat tersebut.
Ia mengatakan, menyikapi Raperda tersebut pihaknya juga memberikan masukan agar juga mengatur mengenai mekanisme pembiayaan atau permodalan melalui mitra pemerintah daerah dan perbankan bagi pembudidaya ikan, karena keterbatasan modal juga menjadi tantangan yang dihadapi serta mekanisme jaminan perlindungan dari risiko bencana alam, perubahan iklim, dan pencemaran yang juga mengancam kelangsungan kehidupan nelayan dan pembudidaya ikan di Kota Cilegon.
Dalam rapat paripurna kali ini, dihadiri oleh: unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Cilegon, unsur Forkopimda Kota Cilegon, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli Walikota, Kepala Badan, Kepala Dinas, Inspektur, Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Ketua KPU Cilegon, Ketua Bawaslu Cilegon, Kepala Kemenag Cilegon, Ketua MUI Cilegon, Pimpinan Perusahaan BUMN, BUMD dan BUMS Kota Cilegon, Para Camat, Sekmat dan Lurah se-Kota Cilegon, Pimpinan Partai Politik, Ormas, Organisasi Profesi dan OKP se-Kota Cilegon, staf ahli fraksi DPRD Kota Cilegon. (Rid/Ril)