
Jakarta, (Banten Kita) – Pemerhati asuransi dari Universitas Indonesia Hotbonar Sinaga menilai kelembagaan BPJAMSOSTEK kuat dengan kenaikan manfaat program kepada peserta tanpa diikuti penambahan iuran.
“Hal itu menandakan kesiapan BPJAMSOSTEK dalam mengelola keuangannya sebagai penyelenggara jaminan sosial,” ujar Hotbonar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dengan kemampuan kinerja yang baik itu, kata dia, sudah sepantasnya memberikan kesempatan seluruhnya kepada BPJAMSOSTEK untuk menyelenggarakan jaminan sosial agar lebih baik.
“Dari situ saja BPJAMSOSTEK secara kelembagaan sudah siap melakukan pengelolaan jaminan sosial. Bisa menaikkan manfaat peserta, tapi tidak menambah iuran,” kata dia.
Hotbobar menilai manfaat untuk peserta BPJAMSOSTEK dapat ditingkatkan lagi bila terjadi kegotongroyongan pendanaan terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
Presiden Jokowi pada Desember lalu telah menerbitkan PP Nomor 82 Tahun 2019 mengenai peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta BPJAMSOSTEK tanpa diikuti kenaikan iuran.
Peningkatan manfaat itu antara lain, santunan pengganti upah yang naik 100 persen selama 12 bulan. Lalu biaya angkut korban kecelakaan kerja menggunakan transportasi darat, laut dan udara, lalu kenaikan beasiswa untuk anak korban kecelakaan kerja mencapai 1.350 persen serta peningkatan santunan kematian dan biaya pemakaman. (Ant)