Serang, (Banten Kita) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang mengalihkan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing terhitung tanggal 16 sampai 28 Maret 2020, sehubungan dengan penyebaran virus corona (Covid 19).

Kepala Disdikbud Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya dalam surat edaran Nomor 420/407.1-Disdikbud tertanggal 15 Maret 2020 yang diterima banten-kita.com, Senin (16/3/2020) menyebutkan hal itu dilakukan merujuk pada surat edaran Mendikbud, surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendlian Penyakit Kementerian Kesehatan dan Arahan Presiden Joko Widodo.

Kegiatan pembelajaran di rumah dapat dilakukan melalui portal https://belajar.kemdikbud.go.id dan portal https://ruangguru.com/, aplikasi pembelajaran online yang dikembangkan oleh satuan pendidikan, dan portal lainnya yang sejenis.

Kegiatan pembelajaran di rumah diberlakukan kepada PAUD, SD, SMP dan satuan pendidikan non formal negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Serang.

Selain kegiatan pembelajaran, juga menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatka banyak orng seperti studi tour, outing class, berkemah, lomba-lomba, pentas seni, KSN, KOSN dan FLS2n.

Asep menambahkan kegiatan ujian sekolah untuk jenjang SMP tetap dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan pada surat edaran Kepala Disdikbud Kabupaten Serang Nomor: 420/159-Disdikbud tanggal 3 Februari 2020 tentang kegiatan ujian sekolah dan ujian nasional tahun pelajaran 2019/2020.

Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya tetap melaksanakan tugas setiap hari sesuai jam kerja dan memastikan pembelajaran di rumah berjalan efektif.

Kepala sekolah, katanya, wjib menginformasikn kepada orang tua peserta didik untuk tidak mengizinkan putra-putrinya melaksanakan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas belajar pengganti yang diberikan oleh satuan pendidikan, seperti jalan-jalan atau rekreasi.

Asep meminta pengawas satuan pendidikan dan penilik melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang menjadi binaannya. (Rid/Ril)