
Cilegon, (Banten Kita) – Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 800/425 tentang Upaya Pencegahan dan Penularan COVID 19 di Kota Cilegon.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah dalam SE tersebut yang diterima banten-kita.com, Senin (16/3) menyebutkan seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta juga Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang berada di wilayah Kota Cilegon melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah mulai tanggal 17 s.d 30 Maret 2020.
Dalam pelaksanaan pembelajaran mandiri bias melalui laman https://belajar.kemdikbud.go.id, yang dikembangkan oleh Kemendikbud RI dan portal Cilegon Digital Class melalui laman http://cdc.dindik.cilegon.go.id/ yang dikembangkan oleh Dinas Pendidikan Kota Cilegon, serta guru mempersiapkan tugas dan materi yang dibutuhkan oleh peserta didik.
Seluruh satuan pendidikan agar menunda dan menjadwal ulang rencana dan pelaksaan kegiatan yang mengundang, mengumpulkan dan atau menghadirkan banyak peserta kegiatan (seperti lomba/kompetisi/workshop, seminar, berkemah, outing class dan sebagainya).
Seluruh pimpinan satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) pada satuan pendidikan tingkat PAUD/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta juga PKBM serta LKP di wilayah Kota Cilegon untuk melaksanakan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan, PKBM dan LKP secara rutin dengan menggunakan pembersih sesuai dengan anjuran.
Pendidik dan tenaga Kependidikan mempersiapkan pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional (UNBK) tahun 2020 yang telah dijadwalkan oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tetap berlaku sebelum ada ketentuan lebih lanjut dari kemendikbud RI.
Agar satuan pendidikan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Cilegon melalui UPT. Puskesmas di wilayah masing masing. (Rid/Ril)