Tigaraksa, Tangerang, (Banten Kita) – Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menertibkan pedagang dan anak muda yang nongkrong di kawasan Puspem Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Minggu malam (22/3/2020).

Penertiban tersebut dalam rangka tindak lanjuti Surat edaran Bupati Tangerang tentang imbauan antisipasi penyebaran COVID-19 tertuang dalam Nomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020.

Salah satunya penutupan tempat-tempat hiburan dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan pihaknya melakukan penertiban kepada para pedagang yang berjualan di kawasan Puspem atau alun-alun Tigaraksa agar tidak terjadi perkumpulan orang banyak yang berpotensi penularan virus corona.

“Petugas kami langsung bergerak menertibkan, kepada pedagang kami berikan sosialisasi dengan toak agar tidak lagi berjualan di alun-alun Tigaraksa. Karena itu akan cepat penyebaran virus corona,” ujar Bambang

Selain itu, petugas yang sudah di bentuk melaksanakan penertiban juga menertibkan para anak muda yang nongkrong di kawasan Puspem karena sering banyak kumpul di satu lokasi maka virus akan cepat menyebar. Karena itu Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan.

Diakui Bambang Mardi penertiban di lokasi keramaian tersebut, untuk memutus rantai meluasnya COVID-19. Ia akui banyak anak muda yang tertibkan. Sedangkan pedagang hanya diberikan sosialisasi agar tidak lagi berjualan karena virus corona.

Kepala Bidang Tramtib dan Keamanan Satpol PP Kabupaten Tangerang Widodo menambahkan penertiban pedagang kaki lima dan anak muda yang begadang di kawasan Puspem adalah untuk pencegahan virus Corona yang melanda Kabupaten Tangerang

“Satpol PP setiap hari menertibkan para pedagang di kawasan Puspem, bahkan jadwal pagi, sore dan malam para petugas sudah stand by di lokasi yang biasa pedagang jualan,” kata Widodo

Ia lanjutkan, target selanjutnya adalah tempat-tempat hiburan umum dintaranya klub malam, diskotik, karaoke, bar, tempat pijat, bioskop, billiyard, area ketangkasan/warnet dan tempat wisata lainnya yang ada di daerah kabupaten Tangerang

Penertiban tempat hiburan umum, Satpol PP akan bekerjasama dengan TNI Polri dalam menertibkan tempat hiburan tersebut. Di harapkan para pengusaha mengerti dengan kondisi nasional yang melanda negeri ini virus corona. (Rid/Ril)