
Serang, (Banten Kita) – Melihat perkembangan pandemi COVID-19 di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa PSBB mulai 4 Mei hingga 17 Mei 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.
Pemprov Banten menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.
“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Gubernur di Kota Tangerang, Sabtu (2/5/2020).
Selanjutnya, ujar Gubernur WH, Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh bupati/wali kota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik,” ujarnya.
Sementara, lanjut Gubernur, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya diatur oleh bupati/wali Kota.
“Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,” paparnya. (Rid/Ril)