Serang, (Banten Kita) – Mengacu pada aturan pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membolehkan pelaksanaan sholat Idul Adha di Masjid dan Mushalla masing-masing saat pandemi Covid-19 ini.

Namun, pihaknya belum memperbolehkan melaksanakan sholat seperti digelar di lapangan atau pun Alun-alun Barat, Kota Serang.

“Boleh sholat di Masjid atau Mushalla masing-masing, akan tetapi tetap perhatikan protokol kesehatan harus dijaga. Kalau seperti di Alun-alun Kota Serang belum dibolehkan,” ujar Wali Kota Serang Syafrudin ketika ditemui awak media diruang kerjanya.

Sedangkan untuk Pemkot Serang akan menggelar ibadah sholat Idul Adha di Masjid Al-Madani yang terletak di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang.

Kemudian, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qur’ban pada saat hari raya Idul Adha, kata dia, diperbolehkan. Akan tetapi, harus memperketat protokol kesehatan.

“Karena ini anjuran jadi tetap tidak bisa dilarang. Namun tetap perhatikan protokol kesehatan. Baik pembagiannya harus ada panitia khusus, disiapkan tempat cuci tangan dan lainnya. Yang penting tetap jaga protokol kesehatan,” tandasnya. (Rid/Ril)