
Lebak – Dua (2) orang pelaku perampokan mini market Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kampung Cibuah, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak dibekuk Polres Lebak. Mereka adalah, IR (27) dan DC (27) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma kedua (2) orang pelaku ditangkap petugas di rumahnya Kampung Sanpaleuni Desa Bintangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak pada Kamis 27 Agustus 2020.
Dikatakan David, penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya laporan bahwa mini market Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kampung Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada Selasa 25 Agustus 2030 lalu dirampok oleh tiga (3) orang pelaku.
Selain membawa kabur uang sebesar Rp 6,4 juta, kawanan penjahat itu kata Kasat, menyekab kedua orang karyawan mini market di dalam gudang.
“Kawanan penjahat itu mengancam korbannya dengan sebilah golok agar dibukakan brangkas uang,” kata Kasat Reskrim, Jum’at 28 Agustus 2020.
Setelah berhasil, tambahnya, pelaku menyekab karyawan di dalam gudang dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut pihak mini market melaporkan ke Polres Lebak yang langsung melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan kata David, Kedua orang pelaku ditangkap di rumahnya wilayah Cipanas, Lebak. Sedangkan satu orang lainnya, M, masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan petugas dari kawanan tersebut, berupa satu unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis golok dan satu buah handphone milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP,tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan (9) tahun penjara. (Rid/Ril)