Lebak, (Banten Kita) – Bupati Lebak Provinsi Banten Iti Octavia Jayabaya mengajak masyarakat dapat menggunakan aplikasi online orbit ojek Rangkasbitung untuk memesan aneka makanan maupun kebutuhan bahan pokok menyusul terbitnya Peraturan Bupati Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Penggunaan aplikasi itu untuk mengurangi aktivitas warga di tengah penyebaran pandemi COVID-19,” kata Iti Octavia di Lebak, Senin.

Penyebaran pandemi COVID-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah dan sampai Minggu (6/9) tercatat sebanyak 76 orang, di antaranya 30 orang dinyatakan sembuh, 43 orang menjalani isolasi mandiri dan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

Pemerintah daerah memetakan Kabupaten Lebak masuk zona merah penyebaran COVID-19, bahkan Minggu (5/9) sebanyak 18 orang positif virus corona, termasuk 10 pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Untuk mengurangi pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 maka masyarakat jika membeli keperluan aneka makanan dan kebutuhan bahan pokok diimbau menggunakan jasa ojek dengan aplikasi orbit ojek Rangkasbitung.

Penggunaan jasa ojek itu untuk mengurangi mobilitas aktivitas masyarakat sehingga tidak terjadi kerumunan massa.

“Kami berharap masyarakat dapat menggunakan jasa ojek online itu,” kata Bupati.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Wahidin Halim memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten mulai Senin 7 September 2020.

Kebijakan itu, kata dia, untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 menyusul adanya kenaikan kasus Korona di Provinsi Banten.

“Kami berharap melalui PSBB dapat menekan kasus COVID-19 dan bisa kembali masuk zona hijau corona,” katanya.