Serang, (Banten Kita) – PT Jasa Raharja berkolaborasi dengan Bapenda Banten kembali mengedukasi para mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di wilayah Banten tentang pajak daerah, yang kali ini sasarannya mahasiswa universitas Primagraha Serang.

Edukasi yang berlangsung di gedung Universitas Primagraha Serang, Selasa (10/11) itu bertindak sebagai narasumber dari Jasa Raharja adalah Pelaksana Administrasi Tk III Sub Bagian SW dan Humas JR Vinny Nurina AMd, Kabid Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman dan Staff Kasie STNK Samsat Balaraja Iptu Pol Acun.

Vinny Nuriana mengatakan sasaran sosialisasi pajak daerah kepada para mahasiswa bertujuan agar mereka mendapatkan pengetahuan tentang asal usul pajak, khususnya pajak daerah, sehingga bila mereka membayar pajak seperi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sudah mengetahui apa manfaatnya bagi pembangunan daerah dan masyarakat.

Jasa Raharja, kata Vinny, yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan lalu lintas, terlibat pula dalam kegiatan tersebut dari hal pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalul lintas, bila hanya mengalami luka-luka diberi biaya pengobatan maksimal Rp20 juta, dan bila sampai meninggal dunia diberikan santunan Rp50 juta.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan pemungutan pajak daerah melalui pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) misalnya, akan meringankan beban pemerintah dalam kegiatan pembangunan daerah.

“Oleh sebab itulah, bila roda perekonomian dan pembangunan daerah berjalan dengan lancar, maka wajib pajak harus tepat waktu membayar pajaknya. Jangan sampai menunggak,” kata Budiman.

Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembayaran pajak, khususnya yang menunggak beberapa tahun belum membayar pajak kendaraan bermotor, maka Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahunan, guna memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak sehubungan dengan COVID-19, berlaku sejak 5 Nopember sampai 23 Desember 2020 .

Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif

Selain program bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.