Serang, (Banten Kita) – Untuk menekan kecelakaan kerja, khususnya bagi pekerja yang setiap hari menggunakan sepeda motor berangkat bekerja, BPJAMSOSTEK Serang membagikan sebanyak 100 helm kepada sejumlah pekerja dari 10 perusahaan berdomisili di wilayah Serang.

Sebanyak 100 helm sepeda motor itu diserahkan secara simbolis oleh Asisten Deputi Bidang Pelayanan Kanwil Banten Iwan Ry kepada 10 pekerja mewakili 10 perusahaan di halaman Kantor BPJAMSOSTEK Serang, Selasa (10/11).

Pemberian helm yang merupakan bagian dari kegiatan promotif preventif tersebut merupakan salah satu perhatian BPJAMSOSTEK kepada peserta program dalam rangka menekan tingkat kecelakaan kerja, kata Iwan Ry didampingi Pps Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Serang Honggi usai penyerahan bantuan tersebut.

Ia menyebutkan untuk tahun ini ada sebanyak 600 helm yang dibagikan untuk wilayah Banten, dan masing-masing cabang mendapatkan jatah 100 helm.

Menurut Iwan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada peserta program bpjs, bantuan yang diberikan tidak hanya dalam bentuk helm, tetapi juga pelatihan keselamatan kerja (K3) yang juga bagian dari kegiatan promotif preventif akan dilaksanakan pada bulan ini juga.

Bantuan bentuk lain telah diberikan saat munculnya virus COVID-19, yaitu berupa vitamin, masker, baju pelindung bagi tenaga medis dan hand sanitizer, kata Iwan. 

Kegiatan Promotif preventif, menurut Irwan, tidak lain adalah untuk menekan angka kecelakaan bagi pekerja yang menggunakan transportasi sepeda motor menuju tempat kerjanya, mengingat tingkat kecelakaan lalu lintas tiap tahunnya cenderung meningkat.

“Intinya kami ingin dekat dengan pekerja yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, dan salah satunya adalah dengan memberikan helm gratis kepada yang membutuhkannya,” kata Iwan yang baru dua bulan di Kanwil Banten, sebelumnya Asdep di wilayah Sulawesi dan Maluku.

Sementara itu, Pps Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Serang Honggi menyebutkan bahwa di wilayah kerjanya (Lebak, Pandeglang, Cilegon serta Serang kota dan kabupaten) telah dibayarkan klaim untuk periode Januari – September 2020, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp344,2 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp26,4 miliar, Jaminan Kematian (JKm) Rp18,2 miliar dan Jaminan Pensiun (JPn) sebesar Rp8,2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *