Sebanyak delapan Raperda menjadi prioritas pembahasan DPRD Kota Tangerang pada tahun 2021.

Adapun Raperda yang dimaksud yakni raperda penyelenggaraan transportasi, Raperda Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Raperda perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global (TNG), raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang, Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang tahun 2020-2024, Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Raperda sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Raperda pengelolaan keuangan daerah.

“DPRD Kota telah membahas sebanyak 13 Raperda dari total 21 Raperda yang masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). 8 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi.

Diterangkannya, 8 raperda yang telah disahkan menjadi Perda. adalah Perda perubahan ketiga retribusi jasa umum, perda APBD tahun 2021 Perda APBD-Perubahan tahun 2020, Perda Laporan Pertanggungjawaban(Lpj) tahun 2020, kemudian Perda Disabilitas dan HIV Aids yang sampai saat ini masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Terakhir dua Raperda disahkan yakni perda penyertaan modal dan perda perubahan SOTK,” kata dia.

Kemudian terdapat sejumlah raperda yang sudah dibahas namun masih menunggu fasilitasi dari Pemprov Banten seperti raperda ketahanan pangan, Olah Raga, Ketenagakerjaan, BUMD, Perumdam.

“Banyaknya Raperda yang masih menunggu fasilitasi Pemprov dikarenakan adanya perubahan aturan. Sebelumnya perda disahkan terlebih dahulu kemudian difasilitasi namun saat ini dibalik yakni sebelum disahkan harus difasilitasi,” ucap politisi PKS ini.

“Setelah kembali dari biro hukum provinsi langsung kita adakan paripurna pengesahan,” sambung dia.(Afri)