Tangerang, (BantenKita) – Ketua Pengadilan Negeri Tangerang HM Rachman mendorong warga Jurumudi Kota Tangerang yang menuntut kenaikan harga jual tanah terkait pembangunan tol Kunciran – Cengkareng untuk membuat nilai taksir dari tim apprasial independen sebagai dasar hukum melakukan hitung ulang.

“Sebagai solusi dari permasalahan ini, lebih baik warga melibatkan tim aprasial independent yang memberikan data kepada kami mengenai terkait nilai taksir saat ini sesuai keinginan warga. Nantinya, Pengadilan akan melakukan kajian dan keputusan yang memiliki kekuatan hukum untuk meneruskan harapan warga tersebut kepada pihak terkait yakni Kementrian PUPR dan BPN,” kata HM Rachman, Jumat 18 Desember 2020.

Rachman mengatakan saat proses mediasi beberapa waktu lalu, pihaknya meminta kepada warga bukti yang dapat dijadikan bahan bagi Pengadilan untuk dijadikan dasar perubahan nilai taksir.

Tetapi warga hanya menyodorkan selembar kwitansi nilai harga tanah di wilayah tersebut. Berkas tersebut, lanjutnya, tak bisa dijadikan dasar yang memiliki kekuatan hukum. “Kalau selembar kwitansi agak susah, maka itu kita dorong adanya tim aprasial independent,” ujarnya.

Jika ada data yang memiliki kekuatan hukum maka Pengadilan bisa mengeluarkan perintah untuk dilaksanakan proses hitung ulang. “Namun ini jika seluruh data lengkap dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada warga dan seluruh pihak yang berperkara untuk mengedepankan proses mediasi dalam menyampaikan aspirasi. Sebab warga sebelumnya telah melakukan gugatan akan hal ini dan saat ini masih berjalan.

“Sebelum adanya keputusan akhir maka warga bisa menempuh proses mediasi dalam penyelesaian ini. Sebab jika sudah ada penetapan dari proses gugatan ini maka semua pihak harus mematuhi aturan yang ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yakni Martono Prania mengatakan jika pihaknya akan patuh terhadap berbagai keputusan yang dibuat termasuk Pengadilan Negeri Tangerang.

“Jika memang ada perintah pengadilan, maka itu memiliki kekuatan hukum dan akan kami patuhi. Apapun perintahnya akan dilaksanakan,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi warga Kelurahan Jurumudi, Benda terkait keinginan kenaikan nilai harga ganti lahan.

Ia mengatakan aspirasi warga tersebut sudah direspon cepat dengan mengirim surat kepada Bina Marga Kementrian PUPR sejak tanggal 4 Desember 2020.

“Sekarang kita masih menunggu arahan lebih lanjut terkait aspirasi warga Jurumudi tersebut agar langkah yang kita lakukan memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Kemudian pihaknya juga menghormati proses hukum yang dilakukan warga dengan melakukan upaya gugatan. Dari langkah tersebut, ada proses mediasi yang hingga kini terus dilakukan pihaknya untuk mencari titik temu kesepakatan.

“Kita terus melakukan mediasi mencari solusi dari keinginan warga dan keputusan yang sudah ada. Jangan sampai ada kegiatan melanggar hukum dari penyelesaian masalah ini,” ujarnya.

Perlu diketahui sejumlah warga Kelurahan Jurumudi, Benda sejak Senin (14/12) menggelar aksi di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang sebagai wujud kekecewaan atas ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bandara ruas Cengkareng – Batuceper – Kunciran atau JORR II.

Adapun lahan yang dikosongkan tersebut untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).(Adit)