Serang, (BantenKita) – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam (VI) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Langkah PSBB disebutkan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Provinsi Banten.

Kepgub Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 dilandasi oleh sejumlah evaluasi di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Dalam Kepgub dijelaskan bahwa penetapan PSBB ke VI dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.

Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021.

PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Diharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Walikota. (Rid/Ril)