Serang, (BantenKita) – KPU Kota Tangerang memiliki sistem e-voting yang pertama di Provinsi Banten sejak akhir tahun 2019. Pemanfaatan teknologi ini dapat dipergunakan untuk berbagai kegiatan pemilihan di organisasi maupun kelompok masyarakat.

Komisioner KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, e voting merupakan perangkat aplikasi digital yang di desain sedemikian rupa untuk memudahkan dalam proses pemilihan.

Adapun aplikasi tersebut memuat antara lain daftar pemilih yang dapat disesuaikan dengan keperluan pemilihan.

“Misalnya digunakan untuk pemilihan ketua OSIS maka basis datanya adalah nomor induk siswa, selanjutnya pasangan calon, waktu pemilihan, presentasi hasil pemilihan, sampai berita acara hasil pemilihan nah itu yang ada dalam sistem E-voting,” ujar dia.

Qori menjelaskan, sistem kerja e-voting yaitu pada saat pemilihan, pemilih menunjukkan identitas pemilih lalu akan diberikan nomor untuk dimasukkan di bilik e-voting, kemudian setelah masuk ke dalam bilik pemilih tinggal memilih calon yang akan dipilih.

“Kemudian akan keluar struk yang di sobek untuk dimasukkan ke dalam kotak suara,” tuturnya.

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra menambahkan, E-Voting dapat dipergunakan dalam setiap tingkatan pemilihan mulai dari ketua RT, komunitas sampai presiden mahasiswa.

Penggunaan E-Voting bermanfaat untuk memudahkan proses pemilihan sebab tak lagi menggunakan kertas. Perbedaan mendasar E-Voting dan konvensional yakni sebelum memilih cukup dengan finger lalu setelah itu memilihnya secara digital.

Saat ini KPU melalui Rumah Pintar Pemilu Nyi Mas Melati telah memperkenalkan e-voting ke perguruan tinggi, sekolah, dan instansi.

“Kami memperkenalkan dan mengajak masyarakat dapat mempergunakan e-voting ini dalam proses pemilihan yang diselenggarakan,” ucapnya. (Adit)