Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah

Serang, (Banten Kita) – PT Jasa Raharja Cabang Banten pada tahun 2021 sampai Juli telah membayarkan klaim santunan meninggal dunia dan biaya perawatan dan lain-lainnya kepada ahli waris korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas sebesar Rp41,7 miliar.

Jumlah klaim yang sudah dicairkan oleh perusahaan asuransi milik pemerintah tersebut sejak Januari sampai Juli 2021 meliputi pembayaran santunan meninggal dunia Rp30,1 miliar, santunan luka-luka Rp 11 miliar, korban cacat tetap Rp292,5 juta, biaya penguburan Rp52 juta, biaya ambulans Rp4,9 juta dan P3K sebesar Rp246,4 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah di Serang, Selasa, menyebutkan klaim yang dicairkan selama tujuh bulan pada 2021 itu meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (2020) yang hanya mencapai Rp40,2 miliar.

Meningkatnya jumlah pembayaran klaim pada 2021, selain meningkatnya klaim santunan kematian akibat kecelakaan lalu lintas (mobil + sepeda motor) yang selama tujuh bulan itu mencapai nilai Rp29,1 miliar, juga akibat jatuhnya pesawat udara yang mengakibatkan enam orang warga Banten meninggal dunia dengan total santunan sebesar Rp300 juta.

Dodi mengatakan, seluruh santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan dengan sesegera mungkin oleh petugas Jasa Raharja sepanjang persyaratan yang diminta terpenuhi.

“Namun, yang kami harapkan adalah uang santunan yang diberikan itu dapat digunakan oleh keluarga korban untuk keperluan yang bermanfaat, sehingga duka yang dialaminya dapat terobati dengan adanya santunan yang diberikan tersebut,” kata Dodi. (Rid)