
Serang, (BantenKita) – PT Jasa Raharja Cabang Banten telah membayarkan klaim kepada ahli waris korban kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak Januari sampai Agustus 2021 sebesar Rp47,64 miliar, meningkat dibandingkan klaim tahun 2020 pada periode sama yang tercatat Rp46,03 miliar.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah di Serang, Senin (6/9/2021) mengatakan klaim yang dibayarkan sebesar itu sebagian besar untuk santunan kematian yang mencapai Rp34,64 miliar, luka-luka Rp12,36 miliar, cacat tetap Rp297 juta, untuk biaya penguburan Rp64 juta, dan sisanya untuk biaya sewa ambulans dan P3K masing-masing Rp4,9 juta dan Rp275,5 juta.
Sementara pada tahun sebelumnya dalam periode sama, untuk biaya santunan kematian Rp30,8 miliar, luka-luka Rp14,46 miliar, cacat tetap Rp265,25 juta, biaya penguburan Rp16 juta, dan sisanya untuk biaya ambulans dan P3K masing-masing Rp6,4 juta dan Rp478 juta.
Dodi didampingi Kabag operasional H Kurnia Indrawan menjelaskan bahwa klaim yang dibayarkan sebesar itu diberikan kepada ahli waris setelah korban kecelakaan baik kecelakaan darat, laut dan udara dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
“Kami hanya melayani korban yang kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, dan ia berhak mendapatkan penggantian obat maksimal Rp20 juta atau santunan kematian sebesar Rp50 juta bila kecelakaannya murni karena tabrakan antar sesama kendaraan,” kata Dodi.
Ia menambahkan sebagai asuransi berstatus Badan Usaha Milik negara (BUMN) yang hanya diperuntukkan bagi musibah kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja selalu memperhatikan pelayanan yang prima dengan mengutamakan kecepatan dalam memberikan pelayanan.
“kami selalu siap jemput bola dengan mengirimkan petugas kami ke rumah korban dalam upaya memproses kelengkapan administrasi, dan menjalin kerjasama dengan seluruh rumah sakit termasuk Puskesmas, sehingga tidak perlu repot-repot ahli waris mencari tempat berobat,” katanya.
Selain itu, kata Dodi, pihaknya juga tidak lupa mengevaluasi kegiatan petugasnya dilapangan dengan menanyakan langsung kepada ahli waris bersangkutan tentang sikap baik atau buruk pelayanan yang telah diberikan. (Rid)