
Serang, (BantenKita) – Peringatan bagi Wajib Pajak (WP) agar menaati kewajibannya dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan alias tepat waktu, karena bila terlambat atau telat maka akan terkena denda dan bunga sebesar tarif bunga perbulan.
Denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut telah diatur dalam UU KUP no 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009. Dalam pasal 9 UU KUP bahwa; Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, kata Kabid P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang di Serang, Selasa.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan, kata Situmorang.
Ia menjelaskan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Atas pembayaran atau penyetoran pajak atas kekurangan pembayaran pajak yang terhutang dalam Surat pemberitahuan tahunan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Khusus untuk keterlambatan pembayaran atau pelaporan PPN diatur dalam UU PPN no 8 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU no 42 tahun 2009.
Dalam rangka memberikan kelonggaran waktu kepada Pengusaha Kena Pajak untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pasal ini mengatur secara khusus mengenai batas akhir pembayaran dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Pengusaha Kena Pajak tetap dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya, batas akhir pembayaran dan pelaporan adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Situmorang menambahkan bahwa WP akan mendapatkan surat teguran yang diterbitkan setelah tagihan denda berupa STP diterbitkan dan disampaikan ke wajib pajak 2.Apakah dikirimkan surat teguran terlebih dahulu sebelum tagihan denda diberikan. Jangka waktu penerbitan Surat Teguran adalah satu bulan lewat tujuh hari dari tanggal tagihan denda berupa STP diterbitkan. “Surat teguran ini diatur dalam UU No 19 tahun 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” katanya menambahkan.
“Tagihan Denda diberikan kepada Wajib Pajak, segera setelah diterbitkannya Surat Tagihan Pajak atas denda keterlambatan”, katanya.
Ketidaktahuan, Alpha dan Kesengajaan
Bila PKP tidak tahu atau alpha dan kesengajaan maka telah diatur dalam pasal 38 dan pasal 39 UU KUP no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009.
Ia menyebutkan kealphaan yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Sedangkan bila dengan kesengajaan yaitu tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Maka atas perbuatannya itu dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Dalam hal ini sudah menjadi tugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan penyuluhan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang lama, Wajib Pajak baru atau pun calon Wajib Pajak tentang perpajakan apa yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak dan bagaimana Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajibannya, agar terhindar dari pengenaan sanksi dan denda,” kata Situmorang.
Bagi wajib pajak yang karena ketidaktahuannya melakukan keterlambatan pembayaran akan dilakukan imbauan dan sanksi denda yang sesuai peraturan yang berlaku.
Di wilayah DJP Banten, WP yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajaknya dan terkena kasus denda ada sekitar 2,5 persen dibandingkan jumlah WP terdaftar di Kanwil DJP Banten selama tahun 2021.
Beberapa kendala yang sering dihadapi WP yang terlambat melakukan pembayaran pajak diantaranya kurangnya pengetahuan dalam menghitung besaran pajak terutang sehingga membutuhkan waktu lama dalam membayar, dan kurangnya penyetahuan terkait proses pembayaran pajak yang tepat dan benar.
Untuk menghadapi WP yang lalai dalam melakukan kewajiban, pihak pajak melakukan beberapa tahap tindakan seperti mengirimkan surat imbauan, surat teguran, surat tagihan pajak dan produk hukum lainnya sesuai dengan tingkat kelalaian WP tersebut. (Rid)