
Serang, (BantenKita) – Realisasi penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten sampai 16 Desember 2021 telah mencapai 92,84 persen, atau sebesar Rp49,35 triliun, lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami berharap sisa waktu sekitar 15 hari ini mampu mencapai target yang ditetapkan, artinya tinggal 7,52 persen yang harus kami usahakan agar target tercapai,” kata Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan kepada wartawan di acara media ghatering yang digelar di Serang, Kamis (16/12/2021).
Lucas mengatakan realisasi penerimaan pajak yang cukup memuaskan itu didukung oleh kemampuan 4 dari 12 Kantor Penerimaan Pajak (KPP) merealisasikannya sampai 100 persen, yaitu KPP Kosambi, KPP Tangerang, KPP Cilegon dan KPP Serang Timur. Bahkan KPP Kosambi berhasil memperoleh ranking pertama secara nasional.
Ia menambahkan, selain keberhasilan sejumlah KPP yang mampu mencapai 100 persen dari target penerimaan, juga keberhasilan dari penagihan pajak dari wajib pajak yang mengemplang pajak setelah diselesaikan di pengadilan yaitu dari pemeriksaan dan penagihan sebesar Rp753 miliar, pengungkapan ketidakbenaran pemeriksaan bukti permulaan Rp31 miliar dan kolaborasi penegakan hukum sebesar Rp43 miliar.
Lucas menjelaskan bahwa besaran penerimaan pajak pada tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu sebagian besar diperoleh dari sektor industri pengolahan yang mencapai 42 persen, kemudian sektor perdagangan (yang paling banyak wajib pajaknya) sebesar 24,3 persen dan ketiga real estat, sisanya dari sektor lainnya.
Pada Tahun 2022, Lucas mengatakan DJP Banten menargetkan penerimaan pajak lebih besar 20 persen dibandingkan target tahun sebelumnya. (Rid)