Kepala Cabang BP Jamsostek Hary Dwi Marwoko melihat langsung proses pembayaran iuran BP Jamsostek di PT Pos Indonesia Cabang Cilegon

Cilegon, (BantenKita) – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kota Cilegon Hary Dwi Marwoko melakukan survei langsung ke kantor PT Pos Indonesia Cabang Cilegon untuk memastikan bahwa pendaftaran dan pembayaran iuran melalui Kantor Pos di Kota Cilegon sudah berjalan dengan baik dan tidak ada kendala di lapangan.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon mengatakan bahwa hal itu adalah bagian dari tindak lanjut kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Pos Indonesia dalam rangka memperluas kanal pendaftaran dan pembayaran iuran untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan adanya kerjasama ini dan dengan jaringan yang dimiliki oleh PT POS Indonesia yang tersebar di seluruh pelosok pelosok daerah kami bpjs ketenagakerjaan berharap dapat memberikan kemudahan bagi peserta kami untuk membayar iuran maupun mendaftar sebagai peserta baru khususnya di wilayah Kota Cilegon”

Kantor pos merupakan kantor pelayanan publik yang sudah di kenal oleh masyarakat dan mempunyai jaringan yang luas, tentu ini makin mempermudah para pekerja khususnya di sektor Bukan Penerima Upah atau pekerja informal seperti petani, nelayan, sopir, buruh, dll dapat dengan mudah mengakses layanan BPJS Ketanagakerjaan, dan tentunya tidak lupa kami juga berharap untuk Agen Agen yang ada atau yang menjadi mitra PT Pos Indonesia juga dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, katanya.

Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan dengan menyelanggarakan program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Di Cilegon sendiri, menurut Hary, dukungan Pemerintah Kota Cilegon atas pelaksanaan program Jaminan Sosial di wilayah Kota Cilegon juga sudah berjalan dengan baik dengan sudah adanya Peraturan Walikota Cilegon Nomor 42 tahun 2016, dan terbit nya Surat Instruksi Walikota Cilegon Nomor 5 tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah kota Cilegon dan juga telah terdaftarnya seluruh Non ASN Di Seluruh Organisasi Perangkat Daerah sampai dengan kecamatan dan kelurahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *