Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ikut evakuasi pohon tumbang saaf hujan lebat disertai angin kencang pada Kamis (23/12).ist

Tangerang (BantenKita)- Kepala Bidang Pertamanan, pada Disbudparman, Hendri Pratama Syahputra menyebut telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang dalam program asuransi yang dapat diklaim masyarakat.

Pemberian santunan ini dilakukan oleh PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida), selaku penyedia layanan asuransi.

“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjtunya asuransi yang menilai,” ungkapnya.

Pihaknya pun secara rutin saat ini melakukan pemangkasan terhadap sejumlah pohon yang rawan tumbang. Begitu juga dengan pemeriksaan reklame dalam memastikan tak ada peristiwa.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berteduh di bawah pohon saat hujan dan angin bertiup kencang. Hal ini sebagai antisipasi dan juga perlindungan diri,” kata dia.

Adapun syarat klaim asuransi pohon tumbang yakni masyarakat melapor melalui sistem layanan SiAbang pada menu Laksa, mengajukan surat keterangan kejadian dari polisi, kelurahan atau kecamatan tempat kejadian.

Kemudian melampirkan bukti foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan. Lalu melengkapi data diri dengan fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

Lalu juga surat estimasi biaya kerugian, surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama, surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan, nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan, Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia, Surat keterangan cacat permanen dari dokter, Form klaim liability dan surat tuntutan korban ke asuransi.(Adit)

By Aditya