Pemkot Tangerang meninjau aset daerah di kawasan Kecamatan Pinang/ist

Tangerang, (BantenKita),- Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusannya pada tanggal 20 Desember 2021 telah menetapkan lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi bekas SDN Panunggangan 3 di Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang merupakan milik Pemkot Tangerang, bukan perorangan.


Pengacara Pemkot Tangerang Dyah Wuri Sulistyati mengatakan, upaya perlawanan hukum yang ditempuh hingga dikeluarkannya keputusan merupakan bukti jika Pemkot Tangerang pemilik sah lahan tersebut. Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.


“Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi yang merupakan bekas SDN panunggangan 3 adalah milik Pemkot Tangerang, bukan perorangan,” ujarnya. 


Ia mengatakan proses hukum terjadi berawal dari klaim yang dilakukan ahli waris Tjimah Tipis selaku pemilik lahan yang sah dan mengajukan gugatan pada tahun 2019 silam kepada Lurah Panunggangan Timur. Namun pemilik lahan tersebut adalah Pemkot Tangerang.


Oleh karena itu Pemkot  mengajukan gugatan perlawanan dan setelah proses sidang, akhirnya keluar keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan jika aset tersebut milik Pemkot Tangerang. 


“Intinya Pemkot telah ditetapkan sebagai pemilik lahan yang sah. Sekarang ada proses banding dan kita hormati itu,” ujarnya.


Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin mengaku bersyukur dengan adanya keputusan tersebut yang menyatakan jika aset tersebut adalah milik Pemkot Tangerang. Kedepannya di atas lahan tersebut akan dibangun fasilitas pendidikan yang masuk dalam program Wali Kota Tangerang.


Sementara itu saat ini di gedung tersebut sudah tidak ada aktifitas belajar mengajar. Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah memindahkan KBM sejak tahun 2014 – 2015 dari SDN Panunggangan 3 ke SDN Panunggangan 11 dan 5. 


“KBM di sekolah tersebut sudah di merger karena melihat perkembangan lokasi saat itu. Tetapi lahan tersebut kedepan akan difungsikan untuk kepentingan umum,” ujarnya.(Adit)

By Aditya