Pemberian dokumen kependudukan secara simbolis kepada keluarga pasien warga Kota Serang yang bersalin di RS Sari Asih Serang di halaman Kantor Disdukcapil Kota Serang. Diberikan langsung oleh walikota Serang H Syafrudin S.Sos MSi, Senin (10/01/22) dihadiri oleh jajaran Disdukcapil Kota Serang, Direktur RS Sari Asih Serang dr Yahmin Setiawan Mars, beserta jajarannya./IST

Serang, (BantenKita) – Warga Kota Serang yang melahirkan di RS Sari Asih Serang langsung mendapatkan dokumen kependudukan baru dan akta kelahiran. Proses ini hanya berlangsung selama dua hari sejak para ibu melahirkan.

“Warga Kota Serang yang melahirkan di RS Sari Asih Serang segera membawan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga) baru, KIA (Kartu Identitas Anak) serta Akta Kelahiran hanya 2×24 jam tanpa ribet, karena akan dibantu pengurusan nya oleh pihak RS untuk pembuatan dokumen kependudukan tersebut,” ujar Manajer Humas RS Sari Asih Serang, Agus Ramdhani SE, MM.

Dikatakannya, masyarakat Kota Serang yang bersalin di RS Sari Asih tidak perlu lagi repot- repot mengurus dokumen kependudukan karena akan dibantu oleh pihak rumah sakit untuk pengurusannya.

“Pasien hanya diminta untuk melampirkan Kartu keluarga yg asli, fotokopi KTP suami dan istri, dan fotokopi buku nikah yang diserahkan kepada pihak rumah sakit. Dan ini tanpa dipungut biaya tambahan pengurusan dokumen,” umgkapnya.

Lanjutnya, inisiatif yang dilakukan RS Sari Asih Serang merupakan komitmen untuk meningkatkan kepuasan para pasien yang datang. Pemanfaatan data Disdukcapil Kota Serang dalam pembuatan dokumen kependudukan baru bagi pasien yang bersalin di RS Sari Asih Serang diharapkan turut mengurangi beban pasien.

“Para ibu akan tetap fokus menatap bahagia atas kehadiran keluarga baru mereka. Untuk administrasi kependudukan biar kami yang urus,” tuturnya.(Adit)

By Aditya