
Serang, (BantenKita) – Sebagai tindak lanjut Kerjasama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banten dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi seluruh anggota Kadin Banten secara online pada Rabu, 16 Februari 2022.
Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan dalam sambutannya memberikan pencerahan mengenai betapa signifikannya peran pajak dalam pembangunan, terutama dalam
mendukung pemerintah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi dikarenakan kondisi pandemi dalam 2 tahun terakhir.
Lebih lanjut Lucas menyatakan bahwa momentum sosialisasi ini sebagai awal lebih tertibnya administrasi perpajakan dan meningkatnya pemahaman wajib pajak, khususnya para pengusaha yang tergabung dalam Kadin di Provinsi Banten.
Wakil Ketua Kadin Alugoro Mulyowahyudi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dalam memberikan edukasi pajak bagi seluruh anggota Kadin Banten. Aluguro pun berharap bahwa kerjasama ini dapat berlanjut serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang UU HPP dan PPS secara lebih mendalam oleh Tim penyuluh Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi dan Agus Puji Priyono, serta Review Kewajiban Pajak Bulanan dan Tahunan bagi Pengusaha oleh Muslih Anwari. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab hingga pukul 15.00 WIB. (Rid/Ril)