Petugas membantu peserta mengambil antrian layanan di Kantor BPJAMSOSTEK Serang

Serang, (BantenKita) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang Raya telah melakukan proses pembayaran klaim sebesar Rp496,5 miliar selama Tahun 2021 dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono di Serang, Kamis (24/2/2021) menyebutkan dana klaim yang dicairkan sebesar itu sebagian besar atau 80 persennya untuk pencairan saldo/dana JHT sebesar Rp400,9 miliar, sisanya untuk pembayaran klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp42,9 miliar, Jaminan Kematian Rp37,7 miliar, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp15 miliar.

Didin mengatakan BPJAMSOSTEK Cabang Serang selalu siap memberikan pelayanan kepada pekerja yang ingin mengklaim manfaat program selama persyaratan yang diminta telah dipenuhi, termasuk terhadap identitas diri dan status perkawinan.

“Oleh karena itu, untuk memperlancar proses pembayaran/ penerimaan manfaat dari program BPJAMSOSTEK, para pekerja dihimbau untuk segera melakukan penyesuaian atau ‘update’ kepada instansi terkait ketika mengalami perubahan data terhadap identitas diri, status perkawinan, dan segera melakukan perbaikan data jika menemukan ketidaksesuaian data antara KTP dan Kartu Keluarga,” kata Didin.

“Hal tersebut dilakukan dikarenakan dalam penerimaan manfaat akan dilakukan pemeriksaan silang antara identitas diri dengan dokumen wajib lainnya seperti packlaring/surat keterangan berhenti bekerja, buku rekening, dan lain sebagainya,” katanya lagi.

Petugas Customer Service Officer Kantor Cabang Serang melayani peserta BPJAMSOSTEK

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah cabang Serang yang mencakup Kota Cilegon, Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial, karena bila mengalami kecelakaan dalam bekerja, maka perusahaan dan yang bersangkutan tidak perlu mengeluarkan uang, sebab telah ditanggung sepenuhnya biaya pengobatan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Didin seraya menambahkan jika meninggal dunia maka mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Hak jaminan sosial bagi pekerja tersebut diberikan meski baru satu hari terdaftar sebagai peserta, berlaku untuk seluruh pekerja baik formal maupun informal.

Ia juga mengimbau kepada pekerja informal seperti pedagang kaki lima, pedagang keliling, tukang ojek, petani, nelayan, bahkan pembantu rumah tangga untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya hanya Rp16.800 per bulannya. (Rid)