
Pandeglang, (BantenKita) – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten dan SMKN 2 Pandeglang menjalin kerjasama di bidang pertanian antara lain Pengembangan Benih/Bibit Tanaman Hortikultura, Perkebunan dan Tanaman Pangan melalui Kultur Jaringan, dan metode lainnya, Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman, Pemanfaatan tempat dan SDM untuk pelatihan pertanian serta Penyerapan Benih/Bibit Tanaman yang dihasilkan.
Penandatanganan naskah kerjasama yang dilaksanakan pada Selasa, (22/3/2022) di SMKN 2 Pandeglang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Ir Agus M Tauchid mewakili Distan Banten dan Kepala SMKN 2 Pandeglang Ade Firdaus mewakili SMKN 2.
Agus Tauchid mengatakan Dinas Pertanian mempunyai amanah dan tanggung jawab untuk terus mengembangkan benih/bibit tanaman hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan baik yang diperoleh melalui teknik kultur jaringan maupun metode lainnya dengan kualitas yang baik serta kuantitas yang mencukupi kebutuhan benih/bibit di Provinsi Banten sehingga peningkatan produksi hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan dapat terwujud sesuai dengan harapan.
Terkait dengan pengembangan benih/bibit hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan yang dilakukan oleh peserta didik SMKN 2 Pandeglang, SMKN 2 Pandeglang telah berhasil memproduksi benih/bibit kultur jaringan tanaman pisang Cavendish jenis G-9 yang berasal dari Biotrop Bogor Jawa Barat. Benih Cavendish Jenis G-9 telah berhasil dikulturjaringankan sebanyak 3.000 s.d. 5.000 Bibit. Dan saat ini juga SMKN 2 bekerjasama dengan PT. Sutera Alam Makmur dengan Direkturnya Bapak Dedi Siswandi akan melaksanakan perbanyakan benih/bibit pisang Cavendish jenis Haraka yang berasal dari perkebunan pisang di Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak yang secara asal muasal bibit tersebut berasal dari daerah Jawa Timur.
SMKN 2 Pandeglang dalam hal ini telah berhasil melakukan perbanyakan benih/bibit pisang dengan teknik kultur jaringan, akan tetapi benih/bibit yang dihasilkan dari kultur jaringan ini, terkendala dalam proses pemasaran secara luas dikarenakan benih/bibit pisang hasil kultur jaringan tersebut belum mendapatkan legalitas untuk peredaran benihnya yaitu berupa Sertifikat Benih yang diterbitkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikulutra dan Perkebunan Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten.

Sesuai dengan naskah kerjasama yang disepakati Dinas Pertanian dapat melakukan pembinaan dan mendampingi proses pelaksanaan sertifikasi benih/bibit sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam Hal ini Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten menugaskan Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan dalam melakukan sertifikasi benih/bibit tanaman hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan melalui teknis kultur jaringan maupun metode perbanyakan benh/bibit lainnya.
Setelah proses Sertifikasi Benih/Bibit sudah ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku, Benih/Bibit Tanaman yang dihasilkan oleh SMKN 2 Pandeglang dapat dipasarkan baik untuk penyediaan benih.bibit pemerintah maupun swasta baik di wilayah Provinsi Banten sendiri maupun ke seluruh Provinsi di Indonesia bahkan bisa melakukan ekspor benih ke negara Lain. (Rid/Ril)