Tim PUPR dan Kejaksaan Tangerang survey kondisi jalan di Batuceper /ist

Tim dari Dinas PUPR Kota Tangerang didampingi empat Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan survei bersama ke lokasi jalan rusak di Batusari, Kecamatan Batuceper. Selasa (22/3/2021).

Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengungkapkan, kegiatan survei ke lokasi merupakan hasil koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri Tangerang dalam rangka pendampingan hukum. 
Lokasi jalan rusak tersebut merupakan aset Angkasa Pura (AP) II sehingga perlu kehati – hatian sebelum dilakukan perbaikan menggunakan sumber APBD Pemkot Tangerang.
“Kita minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tangerang agar kegiatan yang kita lakukan memiliki kekuatan hukum. Pasalnya jalan rusak ini aset AP II dan hasilnya kita sudah lakukan survei bersama,” ujarnya.


Nantinya hasil dari kegiatan survei, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang akan menyiapkan langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah aset jalan untuk memiliki kekuatan hukum ketika akan dilakukan perbaikan oleh Pemkot Tangerang.


“Pihak kejaksaan melihat jika jalan ini adalah untuk urusan kepentingan umum dan merupakan akses utama yang perlu penanganan segara. Maka itu koordinasi akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dengan pihak AP II,” ungkapnya.


Sekdis PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menambahkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dicky Yunandar Siregar yang hadir dalam kegiatan survei tersebut mengatakan jika Kejaksaan akan melihat progress dari hasil pembahasan yang dilakukan selama ini.


“Kejaksaan siap mendampingi dan melihat hasil pembahasan yang selama ini sudah dilakukan. Karena ini kaitan pemanfaatan lahan aset AP II oleh Pemkot Tangerang,” ujarnya.(Adit)

By Aditya