Lebak, (BantenKita) – PT Jasa Raharja Cabang Banten semakin gencar melakukan giat berkunjung secara Door to Door (DTD) ke rumah-rumah pemilik perusahaan transportasi di sejumlah kabupaten dan kota, dan kali ini ke pengusaha transportasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (30/3/2022).

Petugas PT Jasa Raharja Banten dalam hal ini Penanggung Jawab Samsat Rangkasbitung, Muhamad Ikbal bersama tim, melakukan giat DTD mengunjungi langsung ke rumah – rumah sekaligus silaturahim kepada para pemilik Perusahaan transportasi seperti PO Bus Rudi dan angkutan umum (Angkot) di wilayah Rangkasbitung, Kab.Lebak.

“Giat Door to Door (DTD) ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat,” kata Muhamad Ikbal.

“Di kegiatan ini petugas Jasa Raharja mengunjungi beberapa rumah – rumah pemilik angkutan umum dan juga PO Bus seperti PO Rudi untuk mengutip iuran wajib kendaraan
umum melalui aplikasi JRku,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Sigit Harismun menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Sigit Harismun menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya meningkatkan pendapatan
iuran wajib di sektor UU Nomor 33/1964 dan mendata kendaraan angkutan umum yang ada di Banten khususnya di daerah Rangkasbitung.

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.