
Tangerang, (BantenKita) – Sebagai perusahaan asuransi sosial, PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit bisa langsung mendapatkan perawatan tanpa pasien mengeluarkan biaya terlebih dahulu.
Seperti halnya yang dilakukan petugas PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Rama Adhitya dan Sdri Ni Made Mustiari, dalam melakukan giat kunjungan ke Rumah Sakit dalam rangka Piket PAM Lebaran Tahun 2022, untuk mendata apakah ada pasien korban laka lantas yang sedang mendapatkan perawatan maupun yang terdata di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Kab Tangerang.
Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Managemen System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Khawarid Pasaribu memastikan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 64 Rumah Sakit yang tersebar diseluruh wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan khususnya dalam kemudahan dan
kecepatan layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Khawarid menjelaskan “Jaminan jasa Raharja ini bisa didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Selanjutnya dikarenakan saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan system pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.”
“Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit,” tutup Khawarid.