Merak, (BantenKita) – Menjelang mudik 2022, Penanggung Jawab Samsat Cilegon PT. Jasa Raharja Cabang Banten, Nurochman, melakukan kunjungan dan monitoring arus mudik lebaran di Pelabuhan Merak, Senin (25/4/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang yang sah pada saat melakukan penyebrangan, dimulai saat penumpang naik kapal di dermaga asal hingga turun di dermaga tujuan.

“Apabila dalam perjalanan kapal penyebrangan mengalami kecelakaan, maka seluruh penumpang berhak mendapatkan santunan sesuai UU 33/64,” kata Nurochman.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Sigit Harismun menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya meningkatkan pendapatan iuran wajib di sektor UU Nomor 33 dan mendata kendaraan di beberapa Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Banten.

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

“Jasa Raharja cabang Banten akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjalin silahturahmi dengan mitra kerja,” ujar Sigit. (Rid/Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *