Pandeglang, (BantenKita) – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang menggandeng lembaga masyarakat guna mencegah terjadinya perdagangan orang.

Hal ini terungkap pada kegiatan pengembangan jejaring dengan lembaga masyarakat dalam pencegahan kekerasan pada anak di Ofroom Setda, Kamis (23/6/2022).

Kepala DP2KB3A Didi Mulyadi menyampaikan, pada kegiatan saat ini fokus kepada pembahasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, TPPO masuk kedalam UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ada tiga hak anak yang harus kita penuhi yaitu pertumbuhan, perkembangan, dan perlindungan,” kata Didi

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan hadirnya nya jajaran lembaga kemasyarakatan ini tentu bisa mensosialisasikan pentingnya perlindungan anak.

“Kepada pengasuh ponpes, Taman Bacaan Masyarakat, Forum Anak yang hadir pada saat ini kami mohon kerjsamanya untuk melakukan pencegahan sedini mungkin”, terangnya.

Dijelaskan Didi, sejauh ini kasus perdagangan anak belum pernah terjadi di Pandeglang. Kendati demikian, diharapkan Didi jika ditemukan kasus agar segera menginformasikan dan melapor kepada pihak berwajib.

“Untuk proses hukumnya nanti pihak berwajib yang akan menindak, dari kami tugasnya dalam merehabilitasi trauma healing korbannya”, lanjutnya.

Sementara Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan anak yang merupakan aset bagsa harus mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas haknya. Oleh sebab diungkapkan Taufik Hidayat butuh kolaborasi cantik untuk pencegahan kekerasan pada anak.

“Ini tugas kita sebagai pemerintah, dari tingkat Kabupaten hingga ketingkat desa harus ada tindaklanjut menggelar rakor yang dihadiri RT, RW, dan tokoh masyarakat”, ujarnya.

“Kita juga butuh dukungan lintas vertikal seperti Babinsa, Babinkamtibmas, PKK dan lembaga lainnya untuk bersama berkomitmen mencegah kekerasan pada anak,” sambungnya. (Rid/Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *