
Tangerang(BantenKita)- Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban di Kota Tangerang, Kecamatan Cibodas memberikan sosialisasi kepada para pedagang hewan kurban, dan DKM penyelenggara penyembelihan hewan kurban.
Sosialisasi yang juga dilakukan di 13 Kecamatan se Kota Tangerang turut dihadiri langsung oleh perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) yang memberikan berbagai informasi terkait PMK.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemeriksaan hewan kurban di lapak pedagang yang berada di wilayah Kecamatan Cibodas pada Kamis (24/6/2022).
Camat Cibodas, Edi Mahyudi mengatakan, sosialisasi merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Wali Kota Tangerang agar pelaksanaan Idul Adha yang bersamaan dengan merebaknya wabah PMK dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Melalui sosialisasi pihaknya berharap wilayah Cibodas dapat terbebas dari PMK sehingga hewan kurban yang akan dikurbankan sehat.
“Kita berharap masyarakat semua yang terlibat baik penyedia hewan kurban, pelaksana penyembelih kurban dapat mengetahui secara persis apa yang perlu dihindari dari PMK ini,” ujarnya.
Salah satu poin yang disampaikan bahwa batas akhir mendatangkan hewan kurban pada tanggal 26 Juni 2022 atau 14 hari sebelum hari raya Idul Adha. “14 hari ini adalah masa inkubasi virus PMK sehingga kita pastikan hewan kurban sudah tiba di Tangerang sesuai ketetapan tersebut sebab jika diluar tanggal itu kita tidak bisa mendeteksi kondisi hewan kurban apakah bergejala PMK atau tidak,” ujar dia.
Lebih lanjut Edi mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pendataan hewan kurban. Pendataan saat ini lebih efektif dan efisien melalui aplikasi yang disediakan oleh Dinas Kominfo.
“Setiap tahun rutin dilakukan pendataan, untuk tahun lalu hewan kurban dari berbagai jenis hewan di wilayah Cibodas mencapai 1206 hewan, kita berharap tahun ini jumlahnya lebih banyak lagi dan tentunya aman dari PMK,” ungkapnya.
Kasie Produksi Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan pada DKP Kota Tangerang drh Wina Listiana mengungkapkan, selain batas akhir mendatangkan hewan kurban, pedagang diimbau agar tidak mendatangkan hewan dari daerah wabah, serta memastikan hewan yang didatangkan dalam kondisi sehat dan tidak bergejala PMK.
“Pedagang juga menyediakan kandang yang bersih, fasilitas celup kaki atau alas kaki dan menyediakan tempat isolasi kalau misalkan ada hewan kurban bergejala itu harus dipisahkan,” ujar dia.
Kemudian kewajiban pembeli agar menjaga kebersihan diri sendiri dengan tidak boleh memegang sembarangan hewan kurban juga diusahakan setiap hari hanya mengunjungi satu lapak saja supaya tidak menjadi faktor penyebar wabah PMK.
“Usahakan mengenali betul ciri hewan kurban yang sehat terbebas dari PMK. Pada saat membeli kurban bisa membedakan yang sehat dan tidak,” katanya
Lalu untuk DKM atau panitia penyembelihan kurban dapat menambahkan fasilitas di tempat penyembelihan diantaranya menambah tempat isolasi jika ada hewan yang bergejala, menyediakan fasilitas perebusan dan lubang khusus untuk menguburkan bagian-bagian dari hewan yang terkena PMK.
“Sesuai anjuran pakar kalau misalkan ada hewan terkena PMK boleh dipotong dengan cara bagian hewan yang terkena dimusnahkan dan tidak tidak dibagikan,” pungkasnya.(Adv)