Malingping, (BantenKita) – Kamis, (18/08/22) Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Angga Wedatama melakukan kunjungan ke RSUD Malingping, Kamis (18/8/2022).

Kunjungan ini rutin dilakukan bertujuan untuk mendata korban kecelakaan di rumah sakit dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada setiap korban kecelakaan mengenai peranan Jasa Raharja yang hadir untuk melindungi setiap korban kecelakaan dengan memberikan santunan kepada korban kecelakaan dengan cara melaporkan kejadian kecelakaan tersebut ke Polres di tempat kejadian kecelakaan setempat. Karena dasar Jasa Raharja dapat menjamin korban kecelakaan adalah Laporan Polisi. Dan juga untuk upaya memperkecil tingkat fatalitas dan digitalisasi layanan.

“Kami siap hadir untuk membantu korban kecelakaan khususnya di RSUD Malingping dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutur Angga.

Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.

Memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas dan digitalisasi layanan. Dan untuk saat ini sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital, sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang berada di wilayah Lebak Selatan khususnya Malingping dan sekitarnya. (Rid/Ril)