
Tangerang(BantenKita) – Sidang putusan kasus kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi pada beberapa waktu lalu, di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/09/2022).
Sidang putusan tersebut berlangsung di ruang 1 pada jam 15:00 wib. Suasana persidangan pun dihadiri banyak para petugas lapas dan para terdakwa pun dihadirkan.
Sebelumnya sidang tuntutan digelar di PN Tangerang pada Selasa (2/08/2022). Dimana, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Oktaviandi dengan hasil keempat terdakwa ialah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar, dijatuhkan pidana masing masing 2 tahun penjara.
Dakwaan ditetapkan karena tidak melakukan penjagaan dan tanpa petugas pengganti. dan dimana kejadian tersebut disangkakan akibat arus pendek listrik yang menimbulkan lapas terbakar akibat api yang timbul dari korsleting listrik tersebut di bLok C 2 yang menyebabkan kematian pada 40 orang.
“Semua terdakwa dijatuhkan putusan 1 tahun 4 bulan, karena dengan dakwaan yang sama yaitu kelalaiannya hingga menyebabkan kematian orang. Gimana, apakah anda mau banding,” ucap Ketua hakim.
Usai menjalankan sidang, Kuasa Hukum para terdakwa Budi Haryadi mengatakan menanggapi putusan dari majelis hakim bahwa putusan ini terlalu berat. Mengingat tugas mereka sebagai sipir lapas sudah terlalu lama, bahkan ada dari mereka yang sudah pensiun. Seharusnya, penghargaan untuk mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini.
“Putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan kami anggap ini terlalu tinggi. Kami berharap mereka ini segera dibebaskan, karena ini tugas bisa terjadi pada siapa saja. Dan mereka sudah maksimal tugasnya pada saat terjadi kebakaran. Dan kalau kita liat pada kronologisnya, mereka semua telah melaksanakan tugas sesuai SOP. Apapun yang diperintahkan komandan, semua berkas sudah disiapkan. Kalau saya merasa hakim kurang mempertimbangkan pada saat kronologisnya. Jadi, pada saat ini kita pikir pikir dan kemungkinan besar kita akan melakukan banding,” kata Budi saat diwawancarai awak media di PN Tangerang pada Selasa (20/09/2022).
Tuntutan semuanya sama 2 tahun, cuma putus untuk Butarbutar 1 tahun 6 bulan. Sedangkan yang lainnya 1 tahun 4 bulan.
“Terdakwa selama persidangan tidak di tahan, masih ada upaya hukum lain. Selagi masih ada upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi dan lainnya. Mereka semua belum ditentukan bersalah,” ucapnya. (Sam)