
Tangerang(BantenKita)- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat terkait diterapkannya sistem pelayanan perijinan secara online saat ini. Kegiatan tersebut DPMPTSP turut menggandeng akademisi.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, saat ini seluruh proses pengajuan perijinan di Kota Tangerang terpusat di DPMPTSP dan menggunakan sistem online.
Oleh karena itu tak ada lagi pengajuan izin dengan menyertakan berkas secara fisik. Sebab berkas akan diupload pada sistem layanan yang sudah disiapkan.
“Karena sekaramg sudah online semua, kita perlu edukasi kepada masyarakat. Hasil dari forum konsultasi publik, kami akan gandeng akademisi untuk melakukan pendampingan,” kata Taufik.
Bagi masyarakat yang alami kesulitan dalam proses pengajuan izin, DPMPTSP Kota Tangerang telah menyediakan konter helpdesk yang diisi oleh tenaga ahli kompeten.
Taufik juga mengajak peran aktif masyarakat jika adanya kendala maupun hal lainnya maka bisa melapor melalui kanal pengaduan dengan mengunjungi portal DPMPTSP Kota Tangerang.
“Kami terus melakukan perbaikan layanan agar perijinan ini menjadi mudah dan transparan,” katanya
Dekan FISIP dari perguruan tinggi Yuppentek Rakhmat mengatakan jika pihaknya menyambut baik rencana kedepan DPMPTSP untuk melakukan pendampingan bagi masyarakat.
Diakuinya masih banyak warga alami kendala ketika ingin ajukan izin karena sistemnya digital. Hal ini memang sesuai dengan perkembangan zaman tetapi belum semua warga paham menggunakannya.
Bahkan saat ini Usaha Mikro Kecil di Kota Tangerang sedang tumbuh pesat dan membutuhkan berkas izin agar bersaing dalam level nasional dan ikut dalam pengadaan jasa dan barang lokal.(aditya)