Ketua Bawaslu Kota Tangsel M.Acep /ist

Tangsel(BantenKita)-Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, M.Acep memberikan tanggapan terkait maraknya isu Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat yang dicatut oleh anggota partai politik

“Tanggapan Bawaslu terkait Nik yang dicatut oleh partai politik itu hanya men TMS kan terkait soal verifikasi parpol. Artinya, parpol itu harus memperbaiki. Kalau soal tindak lanjut, itu tergantung yang SK nya dicatut. Apakah dia meras dirugikan, atau tidak? Jika memang merasa dirugikan, mereka punya hak untuk melaporkan ke polisi,” ungkap Acep saat diwawancarai awak media di Restoran Telaga Seafood di kawasan Serpong Utara pada Selasa (18/10/2022).

” Payung hukumnya KUHP, dan yang kena sanksi nya partai politik. Kalau undang undang pemilu itu tidak ada, tapi UUD ketua umum seperti di Bawaslu Tangsel. Yang namanya dicatut di parpol, akan berakibat dia tidak bisa ikut proses panwascam. Nah, yang bisa melaporkan itu yang dicatut namanya,” paparnya.

Acep menghimbau, bagi masyarakat yang dicatut namanya oleh parpol itu dipersilahkan untuk melapor ke umum seperti polres atau polsek mau pun Polda. Dengan catatan, Bawaslu tidak mendampingi. Karena kasus pencatutan nik tersebut merupakan masalah personal.

“Saat ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan masih proses verifikasi faktual. Baru dua partai yakni partai PSI dan UMAT, dan tepat pada hari ini kami akan verifikasi faktual pada partai Hanura,” kata Acep.

“Hasil verifikasi faktual, saat ini ada 25 orang yang namanya tercatut. Dan yang telah datang ke kantor Bawaslu sudah ada 7 orang untuk memverifikasi. Dan sampai hari ini, belum ada laporan bahwa mereka menindak lanjuti laporan ke kepolisian. Karena saya tidak mengikuti tindak lanjut mereka,” ungkapnya

Acep menuturkan dari ke 7 orang yang tercatut namanya tersebut. Sampai saat ini pihaknya telah mengklarifikasi langsung pada 6 Partai Politik yaitu partai Golkar, PDI P, UMAT, PBB, dan Demokrat,

” Kelima partai tersebut sudah kita klarifikasi. Dan pada hari ini kita akan verfikasi faktual kembali,” tukasnya. (Sam)

By Aditya