Serang, (BantenKita) – Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang – undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan turut aktif berperan serta dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan Pemasangan Rambu daerah rawan kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Kramatwatu, Kota Serang, Rabu (16/11/2022).

“Pemasangan spanduk di daerah rawan laka ini merupakan inisiasi Polres Serang Kota bersama dengan Jasa Raharja Serang sebagai salah satu upaya mencegah terjadi nya kecelakaan lalu lintas yang terjadi khususnya di wilayah Kramatwatu ini,” ujar Rangga.

Selain faktor kelalaian manusia, faktor pendukung lain seperti struktur jalan, kesiapan kendaraan bermotor, faktor cuaca, dan masih banyak faktor penyebab lain akibat kecelakaan lalu lintas.

“Selain sebagai stimulus untuk pengendara lebih berhati-hati dalam berkendara, setidaknya dengan terdapat spanduk titik rawan laka ini juga dapat mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Rangga.

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid/Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *