
Tangerang(BantenKita)- Jajaran kepolisian Polres Metro Tangerang pada hari ini Kamis (24/11/2022) meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi pada tempat parkir di 100 titik yang ada di wilayah Tangerang Raya.
“Mereka ini komplotan jaringan Lampung Curanmor spesialis tempat parkir dan sudah beraksi di 100 TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red),” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota saat diwawancarai awak media.
Zain menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bila terdapat satu motor curian diparkir ditempat penitipan motor dibilangan Curug, Kabupaten Tangerang. “Setelah dicek ke Samsat oleh petugas, ternyata benar bila motor jenis Honda Beat adalah motor curian,” ungkapnya.
“Kami terima keterangan pemiliknya, bila motornya hilang satu hari lalu saat terparkir di daerah Kelapa Dua. Petugas, terus memantau tempat penitipan tersebut dan saat penitip mengambil motor curian itu langsung dilakukan penyergapan,” jelasnya.
“Kami berhasil meringkus pria berinisial AN, IB dan RP. Sementara A dan AB masih buron alias DPO,” tukasnya.
Dimana, mereka memiliki peran masing masing. Untuk peran tersangka AN adalah joki, IB, pemetik, kemudian RP adalah sopir pickup yang mengangkut motor curian ke wikayah Lampung.
“Dari hasil pengembangan kami juga menyita 11 motor curian dan alat-alat pelaku kejahatan. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya. (Sam)