Serang, (BantenKita) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Pemkab Serang meraih nilai kualifikasi 92,55 yakni informatif berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik dalam implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Penganugerahan dihadiri oleh Ketua KI Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Ketua dan Anggota KI Banten, dan perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan instansi vertikal bertempat di Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang pada Rabu, 23 November 2022.

Penganugerahan diserahkan dari Ketua KI Provinsi Banten diterima oleh Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (Kabid KIP) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Ari Arumansyah. Ari Arumansyah mengaku bahagia atas diraihnya penghargaan keterbukaan informasi publik dengan kategori informatif dari KI Provinsi Banten dengan segala keterbatasan yang ada.

“Alhamdulillah sekarang Tahun 2022 kita (Pemkab Serang) peringkat ke-2 dari kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, sedangkan Tahun 2021 lalu kita (Pemkab Serang) peringkat 4. Dari segi Nilai kita naik dari 92.48 menjadi 92.55, dengan peringkat informatif dari 8 kabupaten kota di Provinsi Banten,” ujarnya.

“Ini semua berkat support yang besar dari ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Pak Kepala Diskominfosatik Haerofiatna dan kerjasama seluruh tim pelaksana PPID. Ibu Bupati Serang sangat support dan konsen terhadap keterbukaan informasi public,” ungkap Ari Arumansyah.

Ketu KI Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan penghargaan kepada badan publik yang meraih kategori informatif. “Sedangkan untuk kategori menuju dan kategori cukup, kurang dan tidak, KI Banten tidak memberikan apresiasi namun memberikan sebuah upaya stimulan,”ujarnya kepada wartawan usai penyerahan penganugerahan.

“Seperti temen-temen tadi lihat bahwa ada penyampaian penghargaan upaya perbaikan, artinya kami mendorong badan publik yang diberikan upaya perbaikan tadi bahwa untuk dapat terus menatakelolakan keterbukaan informasi publik di badan publik nya masih-masing,” tambah Toni Anwar.

Dijelaskan Toni, indikator yang paling penting bagi komisi informasi itu tetap pada 4 item, yang pertama informasi yang di umumkan termasuk konten website menjadi agenda penting bagi masyarakat agar mengetahui. Kemudian adanya informasi serta merta yang menyangkut dengan orang banyak, dan tersedianya informasi.

“Jadi dalam hal masyarakat mau dateng melihat atau bahkan meminta salinan (data) sudah tersedia setiap saat sebagimana daftar informasi publik wajib yang dimiliki masing-masing badan publik,” katanya.

Berikut urutan kategori pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai badan publik peraih penganugerahan dari KI Provinsi Banten urutan pertama Pemkab Tangerang, Pemkab Serang, Pemkot Serang, Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel. (Rid/Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *