Serang, (BantenKita) – Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Raya JL Nyapah-Silebu tepatnya Kp. Batu Belah, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (13/12/2022).

Korban merupakan pria berusia 21 tahun sebagai pengendara sebuah sepeda motor Honda Beat tiba ditempat kejadian sebelum terjadi kecelakaan berjalan dari arah Silebu menuju Nyapah. Tiba di tempat kejadian terjadi serempetan dengan Kendaraan Sepeda Motor No.Pol. serta identitasnya tidak diketahui kemudian hilang kendali lalu menabrak gundukan pasir di badan jalan pada lajur kiri kemudian terjatuh.

Akibat kejadian tersebut kedua pengendara dan yang mengalami luka-luka dan kedua kendaraan mendapat kerusakan, pada saat korban di evakuasi, kendaraan lainnya melarikan diri dengan alasan menghubungi keluarganya.

Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kunjungan ke rumah duka dan bertemu dengan keluarga korban laka tersebut serta memberikan informasi dan melakukan pendataan pengajuan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya” ucap Saldhy Putranto kepala Cabang Jasa Raharja Banten.

“Kami berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban kecelakaan. Kami PT Jasa Raharja menghimbau kepada pengguna kendaraan bermotor untuk memperhatikan penggunaan alat keselamatan yang benar, memakai helm serta memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi baik dan aman” Patra menjelaskan.

“kami senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, kami mohon do’a yang terbaik semoga kami dapat melayani masyarakat dengan baik dan lebih baik lagi.” tutup Saldhy.

PT Jasa Raharja juga selalu berusaha memperbaiki pelayanannya dari waktu ke waktu, saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan dan membantu kelengkapan berkas santunan ke kediaman korban laka. (rid/Ril)