
Tangerang, (BantenKita) – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang Km 33, tepatnya depan
PT. Meindo Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, pada Hari Sabtu Tanggal 03 Desember 2022 Pukul 21:11 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX Nomor Polisi A-4119-VAL dengan kendaraan sepeda motor tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Rahmat Hidayat usia 22 Tahun yang beralamat di Kp. Kaman Pojok Rt 11/02 Ds. Pasir Gintung, Kec. Jayanti, Kab. Tangerang mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh, kemudian korban dibawa ke RS Suci Paramita meninggal dunia dalam perawatan.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastuti Retnowulan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022) mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang bernama Ahmad Saefi melalui transfer bank langsung ke rekening penerima. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” katanya.
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” ujar Hastuti. (Rid/Ril)