Balaraja, Tangerang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Samsat Balaraja dan Petugas Samsat Gerai Kronjo didampingi petugas samsat keliling melakukan giat penyebaran leaflet dengan titik utama yang strategis diantaranya di Parkiran pusat perbelanjaan Mall Ciputra, TB Lestari dan Citra Raya, Rabu (14/12/2022).

Dalam giat tersebut Petugas Jasa Raharja yang diwakili oleh Mukti mensosialisasikan Pergub Banten No. 24 Tahun 2022 tentang Pembebasan Denda PKB sekaligus mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ” Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar REGIDENT”. Program Pemerintah ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Berdasarkan hal tersebut Petugas turut membantu masyarakat untuk memasang aplikasi SAMSAT CERIA di Gadget masing-masing Wajib Pajak. Dengan Aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak untuk mengetahui Persyaratan dan jumlah yang akan dibayar di Samsat terdekat sekaligus menginformasikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pajak kendaraan maka akan mendapatkan tiket undian berhadiah. (Rid/Ril)