Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho /ist

Tangerang(BantenKita)- Polres Metro Tangerang Kota pada tahun 2023 akan memberlakukan tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Hal ini bertujuan mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota 

“Pada 2023, sistem Tilang ETLE akan berlaku di 6 titik dengan rincian: 4 ETLE statis akan di tempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, 1 ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas dan 1 ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi ,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Kapolres berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk selalu meningkatkan kesadaran terhadap hukum, patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

“Mari, kita bersama menjaga kondusifitas wilayah, kita akan menghadapi rangkaian pesta demokrasi, hargai setiap perbedaan, hindari hoax, jaga kondusif dilingkungan masing-masing. Jalin sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah termasuk dengan berbagai organisasi kemasyarakatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tutup Kombes Zain Dwi Nugroho.

Guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan inovasi antara lain pelayanan SPKT yang terintegrasi, program guyub kamtibmas, program polisi mengajar, patroli perintis Presisi, Ada Polisi, Jum’at keliling Jum’at berkah, Patroli Barcode, pagi melayani, subuh keliling, pelayanan uji praktek SIM, pelayanan publik terpadu di car free day, E-Tahti dan E-Surat untuk permudah pengawasan administrasi , SP2HP online untuk.mengetahui perkembangan penyelidikan/penyidikan TP, SIM Delivery, Gerai SIM Corner dan pembuatan gerai perpanjangan SIM maupun SKCK di Mall Pelayanan publik.(Sam)